ASPEK BISNIS DI
BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Dunia
Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu
pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk
tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan
formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi
Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa
komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
Perencanaan
Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job
Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job
Requirement.
Tujuan
Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
Penarikan
Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal.
Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi
konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga
pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan
menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi
kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar.
Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup
besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah
persaingan yang negatif.
Seleksi
Tenaga Kerja
Ada
lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan
dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat
dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process
dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi
yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection
Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon
untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
Penempatan
Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Indikator
kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif,
terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis
metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan
Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika
menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang
dan jasa seperti berikut :
Penilaian
kualifikasi
Permintaan
penawaran dan negosiasi harga
Penetapan
dan penunjukan langsung
Penunjukan
penyedia barang/jasa
Pengaduan
Penandatanganan
kontrak
Kontak
Bisnis
Kontak
bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya
yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis
berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai
koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka
memelihara hubungan bisnis.
Pakta
Integritas
Dalam
Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan
Pakta Integritas :
mendukung
sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing
tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang
dan jasa barang dan jasa.
mendukung
pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan,
dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya
upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan
dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta
Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency
International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi
Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi,
kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public
contracting).
Pakta
Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna
barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang
berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme
(KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan
logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan
peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar
Pakta Integritas tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar